Sabtu, 29 Agustus 2009

KLH Keluarkan Sertifikat Penyusun Amdal


JAKARTA, fauziblogspot.com — Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah membuat sistem sertifikasi nasional dan registrasi di bidang analisis dampak lingkungan (amdal) lewat uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas dokumen amdal serta mengurangi plagiasi di antara dokumen amdal.

"Uji kompetensi ini mutlak diperlukan bagi penyusun dokumen amdal," ucap Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudiyanto saat acara uji kompetensi dan penyerahan sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal di Jakarta, Sabtu (29/8).

Ikut hadir, Asisten Deputi Urusan Standardisasi Teknologi Produksi Bersih KLH, Sri Tantri, dan Ir Muhammad Sutopo, Ketua LSK-Intakindo, lembaga yang diberi kewenangan dari pemerintah untuk menguji kompetensi.

Ary menjelaskan, amdal di Indonesia telah ada sejak 23 tahun lalu sebagai alat evaluasi, apakah suatu rencana usaha atau kegiatan dapat dilakukan atau tidak. Namun, pada kenyataannya banyak dokumen amdal yang berkualitas buruk sehingga merusak lingkungan hidup. "Untuk itu, harus ada sertifikasi tehadap penyusun amdal," ungkapnya.

Menurutnya, sertifikasi terhadap penyusun amdal sudah sejalan dengan keinginan masyarakat agar penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan profesional. Dengan begitu, kerusakan lingkungan tidak berlanjut. "Tidak asal-asalan (disusun) dan dijamin kualitasnya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, KLH memberikan sertifikat kepada 20 orang yang telah lulus uji kompetensi saat ujian pertama kali. Ujian tersebut diselenggarakan pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga diselenggarakan ujian kompetensi tahap II yang diikuti oleh 56 orang.

"Tahap I diikuti 43 peserta dan lulus 20 orang. Tujuan uji kompetensi untuk mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan personel dalam menyusun amdal," ungkap Ary.

Sertifikat kompetensi yang diberikan, kata dia, berlaku selama 3 tahun dan dapat dicabut jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam menyusun amdal.

Ir Muhammad Sutopo menjelaskan, setelah mewajibkan sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 itu, ketua tim penyusun amdal harus bersertifikat serta ditambah dua anggota tim.

"Tanpa itu, dokumen amdal tidak dapat diterima sehingga pelaksanaan pengelolaan lingkungan semakin baik," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar